CDHX
Pelatihan Human Resource HR Certified Manager (CHRM)
Centre of Digital and Human Transformation (CDHX) dari One GML berpengalaman sebagai penyedia jasa pelatihan atau training Human Resource dan SDM, baik dalam bentuk live, workshop, webinar online, offline, hybrid, maupun in-house class untuk kebutuhan strategi HR korporasi (corporate) maupun individu.
CDHX mengemban misi menjadi katalis perubahan dalam transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun digital di Indonesia. Hal ini dicapai dengan mengembangkan metode pengelolaan SDM yang agile, serta memenuhi kebutuhan talenta yang digital savvy di tingkat operasional maupun strategis.
CDHX menyediakan program pelatihan sertifikasi Human Resource untuk berbagai jenjang karier, seperti Manager, CEO, Direktur (Director), Supervisor, Kepala Bagian, dan Kepala Seksi untuk meningkatkan kompetensi dan karier. Pelatihan bersertifikasi ini adalah Certified Human Resource Program Executive yang materinya sudah diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Selain itu CDHX juga mengadakan acara Human Resource unggulan seperti Chief Human Resource Master Class yang dihadiri oleh Profesor Dave Ulrich, The Father of Modern HR Science. Program ini didesain untuk memenuhi kapabilitas para praktisi HR, dan ditujukan untuk seluruh HR Senior Executives serta Professional HR. Peserta akan memiliki kompetensi untuk memberikan nilai, membangun kapabilitas, mendorong transformasi, dan memimpin organisasi menghadapi masa depan.
Sertifikasi berfungsi sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap pengetahuan, keterampilan dan kompetensi karyawan pada bidang tertentu. Dengan berbekal sertifikasi dan menguasai kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka SDM diharap mampu mengerjakan tugas atau pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa ada hambatan.
Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan sertifikasi sebagai pengakuan kompetensi ini? Caranya adalah melalui uji kompetensi atau asesmen kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan telah ditetapkan oleh yang berwenang.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2018 telah menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Menindaklanjuti hal ini, maka uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
Acuan yang digunakan oleh LSP dalam melaksanakan uji kompetensi dapat mengacu kepada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah sebelum uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP, peserta uji kompetensi terlebih dahulu mempersiapkan diri melalui pelatihan terkait unit kompetensi yang diujikan. Persiapan tersebut diselenggarakan oleh sejumlah lembaga pendidikan dan pelatihan yang menawarkan biaya pelaksanaan secara variatif. Tujuannya adalah membekali para peserta agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja terkait dengan sejumlah unit kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatannya.
Berhubung banyak lembaga pelatihan yang menyelenggarakan persiapan uji kompetensi, tentu perusahaan / organisasi dan peserta bisa punya banyak pilihan dalam memilih lembaga pelatihan, sehingga diperlukan tips dalam memilih agar nantinya tidak kecewa. Beberapa tips berikut dapat dijadikan pedoman:
Sejak diterbitkannya Permenaker No 115 Tahun 2022 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, pelaksanaan sertifikasi kompetensi ini akan terus dilakukan.
Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 10 ayat (2), telah menetapkan bahwa “Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja”. Demikian juga ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Kurang lebih dua puluh tahun kemudian, setelah melalui proses perjalanan panjang, akhirnya terbit Kepmenaker 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Dengan demikian, apa sebenarnya SKKNI itu? SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait dan disusun dengan mendapatkan pengakuan dari para pemangku kepentingan untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. Artinya SKKNI merupakan sebuah acuan mengenai standar kompetensi kerja yang harus dimiliki para profesional SDM, sehingga memiliki kelayakan untuk memegang tanggung jawab pada jabatannya.
Selain menjadi pedoman mengenai standar kompetensi kerja, SKKNI masih memiliki sejumlah manfaat antara lain:
Sertifikasi General Manager SDM
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa tuntutan HR saat ini lebih ke arah memastikan pencapaian strategis organisasi melalui SDM perusahaan. Pada praktiknya, peran ini ada di pundak para pemimpin puncak HR suatu perusahaan (Direktur/VP/GM). Bagaimana HR memahami konteks bisnis, menerjemahkannya ke dalam HR Architecture, menyusun strategi dan kebijakan HR, menerjemahkannya ke dalam ukuran-ukuran yang tepat, dan mengeksekusinya adalah tugas dari praktisi HR di posisi ini.
Melalui perannya yang sangat strategis ini, tak heran rasanya bila kompetensi yang dijadikan syarat dan diujikan di level ini pun menjadi sangat strategis. Berikut adalah unit kompetensi yang dimaksud.
Sertifikasi Manager SDM
Bila Manager puncak berperan pada level strategi, Manager tengah (Department Head) berperan pada level kebijakan. Artinya selain mampu menerjemahkan strategi SDM ke dalam praktik-praktik SDM, Manager SDM juga dituntut mampu menyusun kebijakan-kebijakan yang tepat untuk memastikan strategi HR berjalan dengan baik. Perannya yang berada di tengah-tengah antara strategi dan implementasi, menuntut praktisi SDM di level ini bukan saja memahami konteks strategis HR, namun juga praktik-praktik HR.
Melihat tingginya tuntutan peran Human Resource dalam pencapaian hasil strategis organisasi saat ini, para praktisi HR perlu senantiasa mengasah kompetensinya agar tetap relevan. Adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja terkait wajibnya para praktisi HR memiliki sertifikasi secara nasional ini perlu disambut positif sebagai suatu kesempatan untuk berkembang.
Selain itu dengan memastikan diri kompeten berdasarkan standar nasional, para praktisi HR secara tidak langsung turut terlibat dalam keberhasilan eksekusi strategi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang disusun Pemerintah, yaitu Penguatan Kemampuan SDM Indonesia.
Klik di sini untuk mendapatkan pelatihan Advanced Certified Human Resources Program Executive 4.0®, atau klik link berikut:
https://corporate.qubisa.com/premium/class/webinar/jual-pelatihan-training-harga-advanced-certified-human-resources-program-executive-4.0
Info lebih lanjut tentang One GML:
https://linktr.ee/onegmlofficial
Jika ada informasi yang ingin ditanyakan, silakan Chat WA Customer Service & Social Media kami:
Subscribe our latest insight and event
FOLLOW US
© 2024 ONE GML Consulting